Daerah

Sidak Dewan, Diwarnai Ekspresi Marah Lihat Proyek Mojokerto Tak Selesai

×

Sidak Dewan, Diwarnai Ekspresi Marah Lihat Proyek Mojokerto Tak Selesai

Sebarkan artikel ini
Foto : sejumlah proyek disidak dewan yang diduga tak akan selesai

Foto : sejumlah proyek disidak dewan yang diduga tak akan selesai

Mojokerto – Sejumlah proyek yang tak selesai dan telah mencapai batas waktu akhirnya disidak dewan, Kamis (26/12). Beberapa anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto langsung turun ke sejumlah proyek yang ditengarai tak selesai diantaranya proyek saluran di Kedungsari, Banjaranyar, Jalan Semeru, dan Wilayah Mentikan.

Mengetahui, kondisi yang diperkirakan tak selesai serta jauh dari progres Junaedi Malik terlihat marah, Seperti terlihat di proyek saluran irigasi Jalan Semeru, Junaedi terlihat marah kepada kepala pekerja proyek yang ketika ditanya tak bisa menjelaskan progres pengerjaan.”Kalau tidak tahu progresnya berarti pekerjaannya asal dikerjakan,” katanya kesal.

Ia menambahkan untuk proyek saluran di Banjaranyar pihaknya sudah mendesak ke DPUPR agar meminta pertanggungjawaban kepada pihak pemborong untuk memperbaiki pagar warga yang roboh.”Kita sudah berkomunikasi dengan DPUPR agar menindak kontraktor nakal. Untuk di Banjaranyar, kita sudah meminta agar pagar yang roboh diperhatikan,” jelasnya.

Lebih lanjut Politisi asal PKB ini mengatakan seharusnya proyek harus selesai semua pada 26 Desember, namun lanjutnya jika dilihat di lapangan dapat dipastikan proyek-proyek tersebut tak akan selesai tepat waktu.”Seperti di Kedungsari pengerjaanya belum 60 persen, di jalan Semeru meski dikebut tak akan selesai,” tegasnya.

Menurutnya besok Jumat (27/12) pihaknya akan memanggil DPUPR, pihak pemborong dan OPD lainnya. Sidak ini tambahnya akan dijadikan bahan saat hearing.”Kita sudah lihat langsung kondisinya seperti apa, jadi ada bahan untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait,” terangnya.

Sebelumnya, Proyek normalisasi saluran air di Lingkungan Banjaranyar, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari diprediksi mulai memasuki fase kritis, pasalnya pengerjaan proyek sebesar Rp 391.965.000 tersebut berakhir pada tanggal 26 Desember 2019. Sementara hasil pekerjaan dilapangan jauh dari harapan.

Parahnya, CV Araya sebagai pemenang tender pengerjaan proyek normalisasi yang merobohkan pagar warga ternyata telah dua kali kena SP (surat peringatan) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto. Celakanya, CV Araya dipercaya menjadi pelaksana pembangunan normalisasi saluran air di tiga titik berbeda. (roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *