HukumJawa TimurKriminal

Siasat Licik Pria di Mojokerto Kelabui Istri Demi Cabuli Anak Kandung

×

Siasat Licik Pria di Mojokerto Kelabui Istri Demi Cabuli Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Pencabulan, Pemerkosaan, Trowulan
Tersangka saat diamankan polres mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id — FR (30) pria asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diciduk polisi lantaran mencabuli dan menggagahi anak kandung hingga 6 kali. Dengan akal licik, FR mengelabui istrinya keluar rumah lalu mencabuli anak tirinya, FE (11), di kamar mandi rumah.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan, FR menodai putri kandungnya sebanyak 6 kali, mulai Desember 2024 sampai Juni 2025. Lokasinya beragam, mulai dari rumahnya sendiri, rumah nenek korban hingga bawah jembatan.

 

Salah satu aksi bejat ini terjadi di rumah sendiri pada siang hari, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku sengaja memerintahkan istrinya — ibu korban — dan adik korban untuk pergi mengambil air dingin ke rumah nenek yang jaraknya sekitar 500 meter.

Begitu rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung bergerak. Saat itu, FE sedang berganti pakaian di kamar mandi belakang rumah yang tanpa pintu, hanya ditutup tirai kain sarung.

 

“Pelaku masuk secara tiba-tiba ke kamar mandi dan langsung melakukan pencabulan dengan menyentuh serta meraba alat vital korban,” tegas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Senin (16/6/2025).

 

FE yang ketakutan sempat berusaha melawan dan menepis tangan pelaku. FR kemudian menghentikan aksi cabulnya. FR bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa dan kembali ke ruang tamu, menonton televisi. Beberapa menit kemudian, ibu korban pulang dan mendapati anaknya menangis. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan biadab tersebut ke Polres Mojokerto,” papar AKP Nova.

 

Akibat perbuatanya ini, FR harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polres Mojokerto. Tersangka bakal dijerat UU perlindungan anak JO pasal 73 e JO pasal 82 ayat 1 (1) (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id