Hukum

Setubuhi Santrinya, Ustad Divonis 12 Tahun Penjara Dan Denda

×

Setubuhi Santrinya, Ustad Divonis 12 Tahun Penjara Dan Denda

Sebarkan artikel ini

foto : terdakwa saat digelandang petugas.

Gresik – Husnun Nadhif Jailani (31) warga Desa Bangeran, Kecamatan Dukun, Gresik, salah satu ustad yang telah menyetubuhi santrinya. Akan tetapi, ustad yang kini sudah berstatus terdakwa, akan menerima kenyataan untuk mendekam dibalik jeruji. Pasalnya, pihak pengadilan dengan ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi telah mengetok palu untuk memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bukan hanya vonis 12 tahun penjara saja, terdakwa juga didenda dengan uang senilai Rp. 50jt. Karena Ustad Husnun telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tak lazim pada santrinya.

Sehingga, terdakwa Husnun dianggap terbukti melanggar hukum pasal 81 ayat 3 UU RI nomor  35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Selain divonis berat, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 50 juta. Namun, jika terdakwa tidak dibayarnya, maka terdakwa menjalani hukuman enam bulan penjara.

“Memvonis terdakwa tetap di dalam tahanan dan denda Rp 50 juta, “ungkap Putu Gede Hariadi, Kamis (04/08/2018).

Terdakwa telah menyetubuhi santrinya dengan cara memaksa supaya menuruti nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya itu, orang tua santri tidak terima dan melaporkan kepihak kepolisian. Kendati divonis oleh hakim, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Pasalnya, saat divonis terdakwa memilih untuk piki-pikir selama tujuh hari.

“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia, “kata Fitria Amri, penasehat hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, bahwa terdakwa Husnun telah menyetubuhi santrinya. Perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukan sejak Juni 2017 silam. Ustad Husnun merupakan guru ngaji di Ponpes Darut Taukhid, Desa Bangeran. Dan ia ditangkap polisi pada 12 Maret 2018 lalu di wilayah Kota Baru Driyorejo (KBD). Dia berhasil diringkus oleh petugas setelah buron selama tiga bulan lamanya. (med)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id