Jawa TimurPeristiwa

Setubuhi Pelajar Hingga 2 Kali, Pria Asal Tuban Dibekuk Polisi

Setubuhi pelajar, Pria asal Tuban
Pelaku diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang pria bernama M Mintang (39) asal Tuban dibekuk polisi Sidoarjo karena menyetubuhi seorang pelajar hingga dua kali.

Pelaku dan korban yang masih berusia 13 tahun itu saling kenal melalui aplikasi Pop Up. Keduanya lantas menjalin hubungan. Pada satu waktu tersangka mengajak korban ke Tuban. Dari sini, korban dan tersangka selanjutnya melakukan persetubuhan.

“Tanpa ada paksaan, saya tidak pernah tanya umurnya. Bahkan dia mau diajak pulang ke Tuban juga,” kata tersangka, Senin (26/8/2024).

Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan tersangka awalnya yang datang ke tempat korban dan mengajak keluar.

“Pada saat itu tersangka tahu bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar dari rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kos-nya tersebut,” kata I Made Bayu.

“Masih belum puas, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban,” imbuh Made.

Namun saat itu korban tak berpamitan kepada orang tuanya. Hingga lima hari korban tak pulang ke rumah. Peristiwa itupun langsung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tandas Made Bayu. (Ji)

Exit mobile version