DaerahHukum

Setubuhi dan Cabuli Santriwati Dibawah Umur, Kiai Cabul di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

×

Setubuhi dan Cabuli Santriwati Dibawah Umur, Kiai Cabul di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Achmad Muhlis (52) pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto

13 tahun penjara
Achmad Muhlis (52) pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Achmad Muhlis (52) pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto kini telah divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur, Selasa (12/4/2022).

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkara pencabulan anak dibawah umur yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim Ardiyani mengatakan jika Achmad Muhlis terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum,” ucapnya

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya dan mencabuli empat satriwati lainnya dalam kurun waktu sejak 2018-2021.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan,” kata Ardiyani.

 

Dalam pemberian vonis ini, Majelis hakim mengaku telah memperhatikan sejumlah faktor, baik itu yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangka yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” beber Ardiyani.

Sebelumnya, Achmad Muhlis (52) Kiai cabul pimpinan pondok pesantren (ponpes) Darul Muttaqin, di Kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto diamankan polisi karena diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian rupanya sudah ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.

Akhirnya Achmad dituntut 15 tahun penjada oleh JPU dengan disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (Diy)