KriminalPeristiwa

Setubuhi Bocah Delapan Tahun Pria Beristri Diamankan

×

Setubuhi Bocah Delapan Tahun Pria Beristri Diamankan

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Bocah Delapan Tahun Pria Beristri Diamankan
Petugas saat menunjukan barangbukti

Setubuhi Bocah Delapan Tahun Pria Beristri Diamankan
Petugas saat menunjukan barangbukti

Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Seorang pria beristri di Ponorogo diamankan Satreskrim Polres Ponorogo lantaran menyetubuhi bocah 8 tahun. Pelaku yakni Hartono, warga Kecamatan Jenangan kabupaten Ponorogo.

“Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Pada kasus pertama, Hartono dikabarkan menyetubuhi seorang siswa SMP yang berusia 15 tahun, namun kasus tersebut tidak dilaporkan.

“Korban yang ketahuan dan dilaporkan ini usia 8 tahun,” kata Gestik.

Hartono sendiri diketahui telah berkeluarga, ia memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Dalam kasus ini, Hartono merupakan teman ayah korban, ia kerap mampir ke rumah korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, tersangka diketahui sering berkunjung ke rumah korban karena tetangga. “Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu,” kata Azis.

Hartono mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. “Tiga kali, saya janjiin internet,” kata Hartono.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku pun menuruti kemauan Hartono. Perbuatan bejat Hartono yang terakhir kali dilakukan pada 26 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan,” papar Azis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Hartono dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Saat ini sudah kami amankan,” pungkas Azis. ( ned )