Jawa TimurPeristiwa

Setubuhi Anak Tiri, Eks PNS Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

×

Setubuhi Anak Tiri, Eks PNS Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks PNS Mojokerto, Setubuhi Anak Tiri, Mojokerto,
Gambar Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Hadi Mulyono (63) diganjar 8 tahun penjara lantaran tega setubuhi anak tiri yang masih duduk di bangku SMA. Parahnya, aksi bejat Eks PNS Pemkab ini dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD.

 

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (31/10/2022). Ketua majelis hakim Rosdiati Sama memimpin jalannya sidang dengan ditemani Yayu Mulyana dan Cintia Buana sebagai hakim anggota.

 

Hadi mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Wardani mengikuti sidang dari kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Hanya Kuasa Hukum Hadi, Nurwa Indah yang hadir di ruangan sidang.

 

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosdiati Sama menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Pensiunan PNS itu dikenakan pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

 

Vonis majelis hakim itu rupanya lebih tinggi dari tuntuan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto yang dipaparkan pada, Senin (10/10/2022) lalu. Waktu itu, JPU Kusuma Wardani meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

 

Menyikapi vonis yang lebih tinggi dari tuntutan, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menganggap hal itu merupakan hal yang wajar terjadi. Hal itu terjadi karena baik dari majelis hakim dan JPU memiliki kewenangan penafsiran hukum sendiri.

 

“Vonis itu bisa lebih rendah atau lebih tinggi itu biasa kecuali disparitasnya terlalu tinggi berati ada yang salah. Lagipula pasal dalam putusan sama dengan tuntutan,” ucap Nala saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (31/10/2022).

 

Nala juga mengaku jika dirinya sebenarnya tidak berwenang menjawab pertimbangan tuntutan. Sebab, tuntutan itu dibuat sebelum Nala menjadi Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto.

 

“Pertimbangan tuntutan apa Kasipidum lama yang tau. Soalnya tuntutannya dibuat 10 Oktober saya masuknya 24 Oktober. Cuman itu gambaran seperti umum saja mas,” terangnya.

 

 

Sementara itu, pendamping hukum terdakwa Nurwa Indah mengaku belum bisa memastikan apakah pihaknya bakal mengajukan banding.

“Kalau itu (banding) terserah terdakwa mau banding atau tidak,” tutut Nurwa Indah saat ditemui wartawan selepas sidang.

 

Hadi Mulyono diketahui memperkosa anak bungsu dari istri sirihnya. Dirinya tinggal di rumah ibu 3 anak itu di Kecamatan Puri, Mojokerto sejak tahun 2007.

 

Terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya, yakni sejak korban berusia 10 tahun atau duduk di kelas 4 SD. Tindakan asusila ini terakhir kali dilakukan terdakwa pada 10 April 2022 sekitar 13.30 WIB saat istrinya keluar rumah.

 

Untuk memperlancar aksinya, Terdakwa mengancam tidak membayar uang sekolah dan uang saku jika korban menolak menurutinya. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *