Lenterainspiratif.id | Kediri – Seorang bapak berinisial IS (55) warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk harus rela mendekam di penjara 15 tahun setelah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
“IS ditangkap akhir pekan lalu usai menerima laporan dari ibu kandung korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Kediri,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).
Rizkika menjelaskan, aksi tak senonoh di salah satu desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri sejak tahun 2019 lalu.
“Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup. Pelaku memakai sarung kemudian menyelinap ke kamar Sekar (nama samaran). Saat itu Sekar langsung terbangun. Namun, IS justru memberikan kode kepadanya agar diam dan tidak berisik,” jelasnya.
Terkait motifnya, pelaku mengaku mempunyai keinginan terhadap korban, anak tirinya itu alias nafsu. Namun demikian saat ini pelaku dan istrinya sudah berpisah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini sudah mendekam di penjara Polres Kediri. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Suf)