lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sertifikat Layak Operasi (SLO) milik Hotel Ayola dan gedung Astoria akhirnya di cabut secara langsung oleh atpol PP Kota Mojokerto. usai acara wisuda di kedua gedung tersebut dibubarkan paksa, Rabu (19/5/2021).
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan selain membubarkan dan mengamankan 42 orang yang dianggap bertanggungjawab atas acara wisuda SMAN, Satpol PP Kota Mojokerto juga mencabut sertifikat layak operasi milik Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria. Menurut dia, petugas penegak Perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.
“Tahap awal Satpol PP Kota Mojokerto telah mencabut surat kelayakan operasi yang diberikan Satgas COVID-19. Selanjutnya akan ada denda yustisi,” tandasnya, Rabu (19/5/2021).
Pembubaran paksa dua acara wisuda tersebut, lanjut Deddy dilakukan karena memicu kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyelidiki tindak pidana terkait pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Namun, kami lakukan penyelidikan dulu. Nanti akan kami informasikan kalau sudah ada tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya Satgas COVID-19 Kota Mojokerto membubarkan paksa dua acara wisuda siswa SMA karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggungjawab dalam dua acara tersebut.
Pembubaran paksa dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom, Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria Jalan Empunala.
“Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas COVID-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran,” kata Deddy.
Polisi lantas mengamankan sekitar 42 orang dari lokasi pembubaran ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kepala kedua sekolah negeri tersebut. (DIY)