Jawa TimurPeristiwa

Mobil Honda Mobilio Halangi Ambulance Bawa Pasien Viral

Mobil Honda Mobilio Halangi Ambulance Bawa Pasien Viral
Mobil Honda Mobilio Halangi Ambulance Bawa Pasien Vira
Mobil Honda Mobilio Halangi Ambulance Bawa Pasien Viral
Mobil Honda Mobilio Halangi Ambulance Bawa Pasien Vira

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebuah video mobil menghadang laju mobil Ambulance yang tengah membawa pasien kembali terjadi di Mojokerto, kali ini terjadi di wilayah Kota Mojokerto tepatnya di Jalan Majapahit sisi selatan.

Diketahui saat itu mobil ambulance tersebut te gah membawa pasien DB ke RS Gatoel. Dalam video berdurasi 41 detik yang viral itu, nampak mobil ambulance milik RS Gatoel tengah melaju kencang sambil menyalakan sirine. Namun, laju ambulans terhalangi mobil Honda Mobilio nopol W 1002 RL dan sepeda motor di depannya. Mobilio melaju di lajur kanan, sedangkan motor di lajur kiri.

Meski ambulance telah membunyikan klakson berkali-kali namun pengendara mobil Honda Mobilio itu tetap tak memberikan jalan dan tetap melaju di lajur kanan, sedangkan sepeda motor dan kendaraan lainnya sudah menepi di lajur kiri agar ambulance dapat melintas.

Pengemudi ambulans terlihat berusaha mendahului Mobilio dari kiri. Namun, terhalangi kendaraan yang parkir di tepi jalan dan mobil yang merekam peristiwa ini. Karena mobil perekam sudah beralih ke lajur kiri sejak mendengar sirine ambulans. Hingga video berakhir, ambulans masih berada di belakang Mobilio setelah menyalip mobil perekam.

Adanya video mobil menghalangi laju ambulance yang viral itu juga dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Fitria Wijayanti membenarkan video viral tersebut terjadi di Jalan Majapahit sisi selatan pada Senin (17/5) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dikatakan oleh Fitria, Ambulan RS Gatoel itu tengah membawa pasien pria yang menderita sakit DB dari Jl Majapahit sisi utara menuju ke RS Gatoel di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto.

“Ambulans tersebut membawa pasien yang lemas, sakit demam berdarah dari Jalan Majapahit,” terangnya kepada wartawan di kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (19/5/2021).

Saat ini petugas kepolisian pun tengah melakukan penyelidikan terkait video tersebut dengan memanggil sopir ambulance dan mencari pengemudi mobil Honda Mobilio.

“Mobilio domisilinya Sidoarjo, sudah dijual, tidak ada nomor kontaknya. Saat ini sedang kami dalami,” jelas Fitri.

Jika pengendara Honda Mobilio terbukti bersalah makan akan dijerat dengan pasal 287 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi terancam hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250.000. ( dan )

Exit mobile version