HukumKriminal

Serius Minta Ayu WTR Dipidana, Tim Advokasi Novia Surati Kejati dan Kejari

×

Serius Minta Ayu WTR Dipidana, Tim Advokasi Novia Surati Kejati dan Kejari

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur

Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Dugaan kesaksian palsu yang dilontarkan Wahyu Triani dalam sidang perkara aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko (21) disikapi secara serius oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Novia. Saat ini, Tim Advokasi telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto agar perempuan yang akrab disapa Ayu WTR agar dipidana.

Kordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Novia, Yenny Eta Widyanti mengatakan, tujuan pihaknyanya mengirimkan surat tersebut agar Kepala Kejati Jawa Timur dan Kejari Kabupaten Mojokerto dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses secara pidana dugaan pemberian keterangan palsu yang disampaikan oleh Ayu Wtr dalam sidang sebelumnya.

“Keyakinan kami jika kesaksian yang disampaikan oleh saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr adalah keterangan palsu,” ucapnya.

Bagi Tim Advokasi, pemberian keterangan palsu dalam persidangan tidak semata-mata melanggar ketentuan pasal pidana, namun juga merupakan tindakan obstruction of justice yakni tindakan menghalang-halangi proses hukum dan menghina pengadilan.

“Tindakan ini merupakan aksi terbuka yang menyerang secara langsung upaya agar proses hukum dapat menghadirkan keadilan bagi Novia, keluarga dan masyarakat umum, yang karenanya tindakan ini tidak dapat dibiarkan,” jelas Yeny.

 

Tim Advokasi masih mencatat bahwa saat saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr memberikan keterangan, setidaknya 3 (tiga) kali majelis hakim mengingatkan saksi Wahyu Triantini atau Ayu Wtr agar memberikan secara jujur karena jika berbohong dalam persidangan, dapat dipidana.

“Karenanya Ayu WTR dapat diproses dengan menggunakan ketentuan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun pidana penjara,” tandasnya.

 

Selain itu, Tim Advokasi Novia juga mendesak Randy Bagus Hari Sasongko (21) dikenai pasal 347 KUHP yakni aborsi dengan paksaan.

Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang berjalan, Tim Advokasi meyakini bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dipaksakan. Namun JPU ini mendakwa Randy dengan menggunakan Pasal 348 ayat (1) KUHP yang pada pokoknya mengatur mengenai ancaman pidana terhadap aborsi sukarela atau tanpa paksaan. (Diy)