Jawa TimurPeristiwa

Sering Sakau, Budak Sabu di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

×

Sering Sakau, Budak Sabu di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Narkoba, Karyawan Koperasi,
Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang ibu rumah tangga di Surabaya dijebloskan ke penjara karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka Sundari (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir di rumahnya yang berada di Jalan Tenggumung pada Sabtu (28/05/2022) lalu.

Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan jika Sundari sering sakau akibat tidak mampu membeli sabu.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari temannya, M Ali (31) warga Kapas Madya. Sundari membeli dari Ali dengan harga 100 ribu.

“Menerima informasi itu, langsung kami amankan bandarnya,” imbuh Ari.

Ali yang sempat melawan ketika diamankan petugas langsung tertunduk lesu usai petugas menemukan 1,71 gram narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemarinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), dan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Fi)