BeritaJawa TimurKriminalPeristiwaViral

Seorang ibu di Sidoarjo tega menyiram anak kandungnya

×

Seorang ibu di Sidoarjo tega menyiram anak kandungnya

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi

Sidoarjo – Seorang ibu muda berinisial RAW (24) di Sidoarjo tega menyiram air panas ke tubuh anaknya yang masih berusia tiga tahun, ACR. Akibat perbuatannya, sang anak mengalami luka bakar serius dengan kondisi kulit melepuh di bagian wajah, kepala, dan punggung. Jum’at 14 Februari 2025 sore

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, mengungkap kronologi kejadian yang terjadi di Perumtas Candi, Sidoarjo, pada Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Menurut Christian,” insiden berawal saat RAW mendapati anaknya ngompol. Merasa kesal, ia menyuruh korban mengganti popok dan celana, lalu melepaskan sprei tempat tidur untuk dicuci. Ia kemudian menyuruh korban mencuci sprei yang sudah direndam air sabun,”ungkapnya

 

Saat korban menangis sambil mencuci, RAW dengan kejam menyiramkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali.

 

Tak berhenti di situ,”tersangka kembali memasak air hingga mendidih dan menyiramkannya ke wajah, kepala, serta punggung korban. Selain itu, RAW juga memukul anaknya dengan sapu lantai berbahan stainless hingga sapu tersebut bengkok,”tambanya

 

“Melihat anaknya masih menangis, tersangka lalu menyuruh pembantu rumah tangganya untuk memandikan korban. Kemudian ia pergi ke apotek untuk membeli salep. Namun setelah dioleskan, luka korban semakin parah dan kulitnya semakin melepuh. Akhirnya, korban dilarikan ke rumah sakit,” terang Kombes Pol Christian Tobing.

 

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RAW.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara yang ditambah sepertiga dari ketentuan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang membawa ancaman pidana hingga 10 τtahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *