Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Meski sempat ngeyel tidak melanggar PKPU no 4 tahun 2022, KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya divonis bersalah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu itu, dinilai melakukan pelanggaran dalam verifikasi keanggotaan partai politik.
Vonis tersebut digedok dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu yang belangsung pada, Rabu (5/10/2022). Adapun hasil sidang kali ini, tertuang dalam surat putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur nomor 08/TM/PL/ADM/Prov/16.00/IX/2022.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Ikhwanudin Alfianto. Adapun anggota pemeriksa terdiri dari; A. warist, Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Angraini, Eka Rahmawati, Purnomo Satriyo Pringgodigdo.
Seluruh komisioner KPU Kabupaten Mojokerto selaku pihak terlapor terlihat hadir dalam sidang kali ini. Sementara dari pihak pelapor, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at dan dua anggotanya yakni Afidatusholikha dan Dody Faizal.
Dalam sidang tersebut, Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengambil kesimpulan bahwa Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
“Menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Ikhwanudin Alfianto membacakan putusan.
Atas pelanggaran administratif tersebut, KPU Kabupaten Mojokerto diberikan teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian diputuskan pada rapat Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2022 dan diucapkan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada Hari Rabu Tanggal 5 Oktober 2022,” pungkasnya.
Polemik ini mencuat ketika Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaporkan temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran itu terjadi pada tanggal 5 September 2022 ketika KPU melakukan verifikasi keanggotaan partai politik dengan secara online.
Bawaslu menilai tahapan yang dilakukan KPU tidak sesuai pasal 39 PKPU No 4 Tahun 2022 yang menyatakan, dalam verifikasi keanggotaan partai pihak terkait harus didatangkan ke Kantor KPU.
Bawaslu kemudian mengirimkan surat ke KPU Mojokerto untuk melakukan perbaikan administrasi pada 8 September 2022. Namun karena tidak ada upaya pembenahan dari KPU Mojokerto, Bawaslu menaikan status perkara itu ke temuan pelanggaran administrasi pemilu. (Diy)