Lenterainspiratif. id | Mojokerto – Setelah mangkrak selama kurang lebih lima bulan akhirnya Reskrim Polres Mojokerto menetapkan seorang pria MN (43) berdomisili di Surabaya sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok umroh murah.
“Pihak Polres Mojokerto telah menetapkan seseorang laki-laki yang berdomisili di Surabaya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021),” ucap kuasa hukum korban, Sadak SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Sadak juga menjelaskan, MN diduga menjadi otak dalam investasi bodong tersebut. Diketahui, MN telah menerima sejumlah uang dari terlapor SD. Setiap Rp 10 juta uang yang berhasil disetorkan, SD menerima komisi dari MN sebanyak Rp 200 ribu.
“Orang tersebut yang menerima sejumlah uang dari Terlapor SD, dan SD mendapatkan keuntungan dari MN sebesar Rp 200 rbu per Rp 10 jutanya,” jelas Sadak.
Masih kata Sadak, tidak menutup kemungkinan jika SD kedepannya akan ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok umroh murah.
“Dan menutup kemungkinan pihak polres kedepannya akan menetapkan SD sebagai Tersangka juga,” ucapnya.
“Oleh karena itu, kami dari team LBHPK selaku kuasa hukum dari para korban dugaan penipuan Umroh dan Investasi bodong, memberi apresiasi yg baik atas pelayanan serta penanganan yg telah dilakukan oleh pihak polres mojokerto dalam perkara ini,” tandas Sadak.
Namun saat tim mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo tidak merespon.
Sebelumnya, Ibu-ibu asal Desa Kintelan, Kecamatan Puri SD (39) dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan dugaan penipuan pada, Kamis (27/5/2021).
Penipuan tersebut bermula saat ke 17 korban tergiur dengan biaya murah dan investasi dengan keuntungan 14 persen per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor (SD) mendatangi korbanya dengan modus sanggup memberangkatkan umroh dengan biaya 10 Juta per orang. Selain itu, (SD) juga meminta uang dengan janji mampu memberikan keuntungan setiap bulannya.Tempo hari, umroh yang dijanjikan (SD) ke Korban batal, termasuk investasi mengalami kemacetan.
Total kerugian calon jemaah umroh Rp 130 juta, sedangkan kerugian investasi fiktif Rp 284 juta. Menurut pengacara para korban, Sadak, pihaknya nekat melaporkan kasus penipuan itu karena permintaan mediasi tidak pernah direspon.(Diy)