DaerahJawa Timur

Sempat Jadi Vidio Viral, Pengemudi Kijang Innova Yang Halangi Ambulance Berakhir Begini

×

Sempat Jadi Vidio Viral, Pengemudi Kijang Innova Yang Halangi Ambulance Berakhir Begini

Sebarkan artikel ini
Sempat Jadi Vidio Viral, Pengemudi Kijang Innova Yang Halangi Ambulance Berakhir Begini
Foto : Sopir Penghalang Ambulance Saat bersama petugas

Sempat Jadi Vidio Viral, Pengemudi Kijang Innova Yang Halangi Ambulance Berakhir Begini
Foto : Sopir Penghalang Ambulance Saat bersama petugas

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova yang viral karena menghalangi lanji jalan ambulance di Mojokerto akhirnya meminta maaf, ia berdalih gugup.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari Ali Nurohmad (50), sopir Innova nopol L 1597 RX yang menghalangi laju ambulans Relawan Welirang Rescue. Warga Desa Barong Sawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu mengaku gugup saat mendengar sirine ambulans.

“Menurut keterangan sopir, kemarin (saat kejadian) di Pacet sedang ramai kendaraan. Dia gugup saat mendengar sirine ambulans dari arah belakang. Dia mau ambil kiri jalan ramai, ambil kanan juga ramai. Intinya si sopir itu gugup saat mendengar sirine ambulans di belakangnya,” kata Randy, Selasa (20/10/2020).

Saat Ali tengah dalam perjalanan mengantarkan penumpang ke Kabupaten Jombang dari kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, tidak ada unsur kesengajaan ketika laju kendaraan menghalangi Ambulance yang tengah membawa koran Laka yang terjadi di rest area Sendi, Desa/Kecamatan Pacet ke RS Sumberglagah di Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet.

“Kalau keterangan dari si sopir tidak ada kesengajaan. Cuman dia betul-betul gugup. Meski alibinya seperti itu, tetap kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Dia kami tilang,” tegasnya.

Akibatnya, Ali mendapatkan sangsi sesuai Pasal 287 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Karena dia menghalangi laju ambulans, yang tergolong kendaraan dengan hak prioritas utama di jalan, dengan hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda senilai Rp 250 ribu, tak hanya itu SIM milik Ali juga disita oleh petugas sebagai barang bukti.

Sebuah video mobil Toyota Kijang Innova bernopol L 1597 RX yang nampak menghalangi jalan mobil ambulance di Mojokerto viral dimedia sosial, video itu pertama kali di unggah oleh akun Facebook Krewoel Enamsembilan pada Minggu (18/10). (lai)