Lenterainspiratif.id | Madiun – Seorang pria bernama Khrisna (21), warga Sragen kembali masuk bui atas kasus penjambretan setelah dinyatakan bebas seminggu yang lalu.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pelaku diamankan setelah terlibat pencurian dengan kekerasan.
“Jadi pelaku KH ini baru seminggu bebas dari penjara namun diamankan lagi lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Menurut Kapolres, pelaku sebelumnya menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Korban tindakan curas oleh pelaku yakni Sarah Andriani, warga Pakah, Mantingan dengan barang bukti berupa tas dan laptop,” kata Dwiasi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan aksi penjambretan dilakukan oleh pelaku bersama satu temannya, Pindra Faldi Pratama (21) warga Sragen.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Jadi pelaku dua orang dengan modus mengikuti sasaran pekerja yang pulangnya malam. Mereka membuntuti dan menempel merampas tas dan perhiasan berharga lainnya,” papar Agung. (Fi)