DaerahMaluku Utara

Semester 1 Tahun 2020, Polda Maluku Utara Dan Jajaran Telah Mengeluarkan 8.688 Tilang Dan 5.822 Teguran

×

Semester 1 Tahun 2020, Polda Maluku Utara Dan Jajaran Telah Mengeluarkan 8.688 Tilang Dan 5.822 Teguran

Sebarkan artikel ini
Polda maluku
Foto :

Polda maluku
Foto : Suasana Konferensi pers Polda Maluku Utara

Lenterainspiratif.com | Ternate – Dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat khususnya tertib dalam berlalu lintas, Polda Maluku Utara dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara dan Polres jajaran telah melaksanakan berbagai upaya guna menertibkan masyarakat Maluku Utara dalam berlalu lintas di jalan.

Di ketahui pada Periode Semester I atau terhitung dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni Tahun 2020, Dit Lantas Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran telah menegakkan Hukum dibidang lalu lintas dengan mengeluarkan 8.688 Blangko Tilang dengan rincian, R2 : 8.264 Pelanggar, R4 : 424 Pelanggar dan 5.822 Teguran, dengan jumlah pelanggar Semester I Tahun 2020 sebanyak 14.510 Pelanggaran.

Dalam Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan S.I.K M.H, didampingi Kabid KBO Dit Lantas, AKBP Akbar R. Polhaupessy dan Kabid Paur DakGar Dit lantas Ipda Abdullah Tata, pada Rabu, (15/07/2020) mengatakan, penindakan Tilang terbanyak yakni di Sat Lantas Polres Ternate dengan jumlah 2.003 Tilang yang diikuti Sat Lantas Polres Halmahera Utara sebanyak 1.205 Tilang, dilanjutkan oleh Dit Lantas Polda Maluku Utara sebanyak 1.070 Tilang.

Sedangkan kata Kabidhumas, untuk Penindakan Tilang terendah pada semester I Tahun 2020 terdapat di Sat Lantas Polres Halmahera Barat yakni 502 Tilang.

“Sementara Jumlah Teguran terbanyak juga terdapat di Sat Lantas Polres Ternate yakni sebanyak 1.457 Teguran yang diikuti oleh Sat Lantas Polres Pulau Morotai sebanyak 1.401 Teguran, sedangkan Jumlah Teguran terendah terdapat di Sat Lantas Kepulauan Sula dengan 99 Teguran,” ujarnya.

Untuk Pelanggaran lanjut AKBP Adip, terbanyak pada Semester I Tahun 2020 yakni Pengguna Kendaraan Roda Dua (R2) dengan jumlah 8.264 Pelanggar, dengan Jenis pelanggaran tertinggi kendaraan R2 adalah tidak menggunakan Helm yaitu sebanyak 5.670 pelanggaran.

“Usia Pelanggar Lalu lintas pada Semester I Tahun 2020 didominasi pada usia 26 s/d 45 Tahun yakni sebanyak 3.874 Pelanggar yang diikuti dengan usia 17 s/d 25 Tahun,” sebutnya.

Dikatakan, untuk Pendidikan Pelanggar Lalu Lintas Pada Semester I Tahun 2020 didominasi oleh pendidikan SLTA dengan jumlah 5.451 Pelanggar.

Lebih lanjut AKBP Adip menyampaikan, dengan data tersebut, Kami menghimbau untuk seluruh masyarakat Maluku Utara dalam berkendara agar mementingkan keselamatan diri, Patuhi Aturan berlalu lintas dan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 ini.

“Selalu gunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, semoga kita semua terhindar dari segala macam penyakit,” tutup Kabidhumas Polda Malut. (Toks).