DaerahJawa Timur

Selundupkan Ribuan Pil koplo Dengan Buah Salak , Emak Emak Diamankan

×

Selundupkan Ribuan Pil koplo Dengan Buah Salak , Emak Emak Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ribuan Pil koplo Dengan Alat Buah Salak , Emak Emak Diamankan
Foto : Buah salak yanh dijadikan barang bukti

Ribuan Pil koplo Dengan Alat Buah Salak , Emak Emak Diamankan
Foto : Buah salak yang dijadikan barang bukti

Lenterainspiratif.com | Jombang – Seorang wanita berinisial VNS (33) nekat menyelundupkan 1.815 butir pil koplo di Lapas Klas IIB Jombang untuk suaminya yang sedang ditahan, modus penyelundupan menggunakan buah salak.

Aksi penyelundupan pil koplo oleh VNS itu terbongkar ketika ia datang ke Lapas Jombang yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim pada hari Senin (24/08) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka datang dengan membawa Sejumlah lauk pauk, buah jeruk dan 32 buah salak. Saat makanan itu digeledah petugas sekitar pukul 09.30 WIB, VNS langsung kabur.

Tak disangka, 9 buah salak yang dibawa VNS berisi 1.815 butir pil koplo. Ribuan obat terlarang tersebut dikirim pelaku kepada suaminya berinisial HRM, narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang. HRS sudah sekitar dua tahun mendekam di lapas ini.

AKP Moch Mukid Kasat Reskoba Polres Jombang, VNS yang kabur dan tengah bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk berhasil ditangkap pada sore harinya sekitar pukul 15.15 WIB.

Ternyata perbuatan VNS itu bukan yang pertama kalinya, diketahui ia sudah dua kali menyelundupkan pil koplo dobel L ke dalam lapas dengan modus yang sama.

“Hasil interogasi awal, pelaku (VNS) sudah dua kali melakukan modus seperti ini. Yang pertama lolos karena mirip salak biasa, tapi yang palsu (berisi pil koplo) agak lembek salaknya,” kata Mukid kepada wartawan di Lapas Jombang, sebagaimana dilansir dari detikcom.

Namun Mukid belum mendapatkan keterangan terkait kapan VNS pertama kali menyelundupkan pil koplo ke Lapas Jombang. “Jumlah persisnya pil koplo pada penyelundupan pertama dia enggak tahu, mungkin jumlahnya hampir sama dengan yang ini,” terangnya.

Mukid juga menuturkan bahwa selama ini sang suami VNS telah memanfaatkan tersangka sebagai kurir pil koplo, sehingga bukan VNS sendiri yang mengemas pil koplo tersebut.

Menurut Mukid, HRM berkomunikasi dengan istrinya, VNS menggunakan wartel di Lapas Jombang. Melalui sambungan telepon, narapidana kasus narkoba itu menyuruh istrinya mengambil bungkusan makanan berisi ribuan pil dobel L di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.

“Suaminya meminta istrinya mengambil barang ini (pil dobel L) di wilayah Diwek. Pengirimannya (dari bandar ke VNS) dengan sistem ranjau. Ibu ini tugasnya hanya sebagai kurir, dia tidak tahu siapa yang mengemasnya,” jelasnya.

Petugas kini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui bandar pemasok pil koplo ke HRM, VNS pun kini tengah di interogasi guna pendalaman kasus.

“Kami periksa istrinya dulu, besok kami konfrontir dengan suaminya,” jelas Mukid.

Pil koplo yang di selundupkan VNS ke dalam lapas diduga akan di edarkan oleh sang suami pada narapidana yang lain. Mengingat jumlahnya yang mencapai hampir dua ribu butir. Sayangnya, sampai saat ini Mukid belum bisa memberi kepastian terkait indikasi tersebut.

“Itu juga masih kami dalami,” lanjutnya.

Atas perbuatannya kini VNS dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan HRM diinterogasi oleh pihak Lapas Jombang.