DaerahPeristiwa

Selundupkan Burung Dilindungi, 2 Pria di Surabaya Dibekuk Polisi

×

Selundupkan Burung Dilindungi, 2 Pria di Surabaya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim saat merilis kasus

Burung dilindungi
Polda Jatim saat merilis kasus

Lenterainspiratif.id | Surabaya  – Penyelundupan burung dilindungi yang diselundupkan dari Kota Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Dari empat orang yang diduga terlibat, baru dua tersangka yang diamankan.

Mereka adalah AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya dan J (33) asal Banjar, Kalimantan Selatan. Sementara dua orang yang kini DPO berinisial B, warga Surabaya, dan R, warga Banjarmasin.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi masyarakat. Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita ratusan ekor burung dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lantas melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan. Selanjutnya, tim menangkap dua orang tersangka di Surabaya.

“Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan burung yang dilindungi di pasar burung Surabaya,” jelasnya, Rabu (13/4/2022).

Dari tangan tersangka, tim mengamankan seekor burung jenis Cililin atau Tangkar Ongklet, lima ekor burung jenis Cucak Hijau, dua ekor burung jenis Cucak Daun Kecil, dua ekor burung jenis Cucak Gadung dan seekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru. Kemudian empat ekor burung jenis Anis Kembang, tiga di antaranya hidup dan satu ekor mati.

Diamankan pula 90 ekor burung jenis Teledean atau Sikatan cacing, yang 78 ekor hidup dan 12 ekor telah mati. Selanjutnya 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja dalam kondisi hidup dan mati, 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning dalam kondisi hidup dan mati, serta 23 ekor burung jenis Kapas tembak.

“Satwa-satwa dilindungi ini sudah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk dilakukan karantina. Saat ini kasusnya masih dikembangkan untuk memburu tersangka yang masih buron,” tegas Puji.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Fi)