Lenterainspiratif.id | Ternate – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Satuan Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate merilis sebanyak 80.622 Unit Kendaraan Roda Dua (R2) Kota Ternate nunggak pajak sebesar 87 miliar rupiah dari tahun 2014-2023.
“Ada beberapa cara yang biasa kami lakukan untuk mengantisipasi para wajib pajak agar bisa membayar pajak kendaraannya,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Penagihan UPTD Samsat Ternate, Malikul Adam ketika di temui di ruang kerjanya, Sabtu (09/03/2024).
Malikul bilang, cara penagihan wajib pajak yang biasa di lakukan adalah Dor To Dor (Rumah Ke Rumah), Samsat Keliling (Samling) dan Penilangan di jalan. Untuk Dor To Dor atau rumah ke rumah ini biasanya di lakukan setiap 3 bulan sekali dengan di berikan secara langsung berupa Surat Penagihan Pajak Daerah (SPPD) yang tercantum rincian semua nilai tunggakannya dari mulai tahun nunggak hingga total tunggakannya.
Sementara kata Kasi Penagihan, untuk Samsat Keliling atau Samling sendiri di lakukan di tingkatan kelurahan agar lebih mempermudah wajib pajak, dan untuk Penilangan di jalan di lakukan selama 6 bulan sekali.
“Jadi di saat tilang kendaraan kami dari Samsat akan periksa daftar tunggakan nya, dan itu biasanya kendaraan di tahan dulu hingga dapat membayar tunggakan setidaknya sebagian besar dari tunggakanya baru bisa di ambil kendaraan mereka. Dan di saat di lakukan tilang sendiri kami dari Samsat bersama dengan Polantas turun di jalan langsung,” jelasnya.
Malikul juga menyampaikan kebanyakan para wajib pajak membayar pajak, dengan nunggak pajak sendiri lebih banyak dari nunggak pajak. Jadi dengan berbagai langkah apapun susah untuk menuntaskan nunggak pajak.
“Jadi kebanyakan membayar pajak dengan menunggak pajak lebih banyak menunggak pajak, jadi langkahnya seperti apapun tetap saja akan susah untuk cepat menuntaskan nunggak pajak,” ujarnya.
Sementara lanjut Kepala Seksi Penagihan, sesuai dengan data yang ada di sistem terdapat 80.622 Unit Kendaraan Roda Dua (R2) di Kota Ternate dengan totalnya sebesar 87 miliar rupiah mulai tahun 2014-2023.
“Harapannya tinggal kesadaran dari wajib pajak, untuk tepat membayar pajak agar jangan lebih memberatkan dalam nunggakan pajaknya,” harapnya. (TT).