Pasuruan | Lenterainspiratif.id – ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, KM (46), yang diamankan di depan kamar Hotel Crystal Inn Jalan KH Mansyur, Kelurahan Tembok, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis (23/9), karena kedapatan membawa sabu, mengaku juga melayani jasa titipan (jastip) sabu.
“Dia mengaku juga dititipi temannya. Ngakunya sudah dua kali (dititipi). Teman yang titip sabu pada tersangka juga masih dalam pengejaran,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono, Selasa (5/10/2021).
Hingga kini kasus KM ini masih dalam proses penyelidikan. Nanang berharap sebelum masa tahanan 20 hari habis, berkas sudah pelimpahan tahap I.
“Secepatnya akan kita limpahkan,” ungkap Nanang.
Saat diamankan, KM kedapatan membawa 2 klip sabu. Kepada petugas ia menjelaskan bahwa sabu tersebut merupakan titipan rekannya, dan untuk ia konsumsi sendiri. Selain itu ia juga mengaku telah mengkonsumsi sabu dua hari sebelum diamankan polisi. ( suf)