BeritaDaerah

Segini Honor Walikota Jadi Narsum, Menteri Lebih Tinggi Lagi

×

Segini Honor Walikota Jadi Narsum, Menteri Lebih Tinggi Lagi

Sebarkan artikel ini

Kota Mojokerto | lenterainspiratif.id –Honor Walikota Mojokerto Senilai Rp. 1,4 juta saat jadi nara sumber ( Narsum) yang belakangan viral sudah menjadi hal biasa, pasalnya hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 039 Tahun 2024 Tentang standart biaya masukan tahun anggaran 2025.

 

Besaran honor narsum pada batas tertinggi tergantung pada seberapa tinggi jabatan dan keahlian mereka, pada lampiran PMK pada uraian ke 9 yang dapat dijabarkan :

  1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri : Rp1.700.000 per jam
  2. Pejabat Eselon I : Rp1.400.000 per jam
  3. Pejabat Eselon II : Rp1.000.000 per jam
  4. Pejabat Eselon III ke bawah : Rp900.000 per jam.

 

Sementara saat di luar negeri, besaran honor narsum non-PNS ditentukan berdasarkan klasifikasi tertentu, seperti.

  1. Narasumber Kelas A : $330 per hari
  2. Narasumber Kelas B : $270 per hari
  3. Narasumber Kelas C : $220 per hari.

 

Sementara Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli setingkat Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara/Pejabat Negara Lainnya/Pejabat Eselon I/yang disetarakan cukup fantastis yakni sebesar Rp5,6 juta.

 

Patut diingat bahwa Honor tersebut wajib dipotong pajak penghasilan (PPh Pasal 21) final, jadi tidak akan dihitung ulang di SPT Tahunan.

 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2025, sebagai acuan baku bagi seluruh kementerian/lembaga dalam menyusun anggaran tahunan.

 

Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Mei 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, memperjelas batasan biaya yang bisa dikeluarkan negara untuk berbagai jenis belanja operasional.

 

Penetapan SBM ini berlandaskan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 62 Tahun 2023, yang menjadi pijakan hukum dalam perencanaan dan pelaporan anggaran serta akuntansi.

 

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pengendalian fiskal dan efisiensi belanja negara, sekaligus mengakhiri praktik pemberian honorarium dan tunjangan tanpa kendali atau justifikasi logis.

 

PMK ini diberlakukan secara nasional dan menjadi panduan resmi yang tak bisa ditawar-tawar oleh seluruh instansi pemerintah pusat dalam menyusun RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga).

 

Dalam PMK tersebut, biaya-biaya operasional yang lazim muncul di dokumen anggaran—seperti honorarium, uang makan, dan lembur—ditetapkan dengan tarif standar yang berlaku secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id