
lenterainspiratif.com | Kediri – MZ (43), warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk jasa pelayanan s3ks Thr3esome, tarifnya bervariasi yakni mulai Rp 500-700 ribu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (12/8/2020) mengatakan bahwa praktek seks menyimpang tersebut sudah dilakukan si suami selama 2 tahun, Pasutri tersebut digerebek dari kamar salah satu penginapan Kota Kediri. Mereka digerebek bersama 3 orang lainnya yang kini statusnya masih saksi.
“Jadi pelanggan yang ingin melakukan hubungan s3ks, berdasarkan informasi medsos ini, mereka janjian di suatu tempat. Saat (mereka) diamankan, didapati bahwa otak kegiatan prostitusi tersebut adalah si suami,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.
Dari pengakuan MZ memang menawarkan istrinya lewat facebook. Akun facebook-nya sendiri sudah mempunyai 2.264 teman. Ia melakukannya sejak tahun 2018. Kepada para pria hidung belang.
“Tarifnya variasi, kemarin terakhir kita ungkap Rp 500.000 ya. Sekali permainan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawaty Thaib.
Cara transaksi pelaku, yaitu dengan meminta DP sebesar Rp 300 ribu. Tak hanya di Kediri Raya, MZ pernah melakukan praktik ini di kota lain seperti Lamongan dan Nganjuk sesuai permintaan pelanggannya.
Apa alasan MZ menjadikan istrinya sebagai ladang uang? Ekonomi. Ya, MZ hanyalah seorang pengumpul barang bekas. Hal itu lah yang membuatnya tega menawarkan istrinya untuk layanan threesome dan swinger.
“Saya butuh uang untuk kebutuhan ekonomi, apalagi saya kerja sebagai tukang rosok (barang bekas), apalagi musim Corona ini,” kata MZ.
Pria 43 tahun itu mengatakan sejak 2018 ia melakukan praktik seks menyimpang semacam ini di Kediri secara sembunyi-sembunyi. Ia juga berhati hati menerima order. Tak hanya itu, MZ juga mengaku jika dirinya tak memaksa istrinya untuk melakukan thr3esome maupun swinger. Namun hal ini memang kesepakatan bersama dan didasari karena kebutuhan ekonomi, yaitu uang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang, yakni uang Rp 1 juta, handphone, dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ji)