Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang driver ojek online (ojol) berinsial SK (35), warga Dlanggu, Mojokerto diringkus polisi lantaran kedapatan memproduksi pil ekstasi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, produksi pil ekstasi ini setelah ada laporan paket yang diduga berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda. Saat diperiksa ternyata berisi bahan untuk membuat ekstasi.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap sederet fakta dalam kasus produksi pil ekstasi ini:
1. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba
SK adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dia pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Tahun 2016 dan baru keluar Tahun 2020 lalu.
2. Pelaku lulusan kampus ternama di Surabaya
Dari informasi yang berhasil diperoleh, pelaku adalah lulusan dari universitas ternama yang ada di Surabaya. Pelaku nekat memproduksi pil ekstasi tersebut dengan belajar dari internet secara otodidak.
3. Diduga SK dimodali oleh bandar narkoba kelas kakap
Pada gelaran rilis, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda menduga adanya pemodal yang menyokong aktivitas produksi pil ekstasi yang dijalankan tersangka SK.
4. Pelaku menyamarkan identitas sebagai driver ojol
Hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, dia sehari-hari menyamarkan identitasnya sebagai driver ojek online (ojol).
5. Pelaku memproduksi pil ekstasi selama 4 bulan dalam kos di Surabaya
SK mengaku sudah empat bulan memproduksi pil ekstasi itu di dalam kamar kosnya di Nginden Intan Timur Sukolilo, Surabaya. Pelaku berhasil menjajakan ekstasi buatannya ke teman-teman sekitar dengan keuntungan puluhan juta rupiah. (Suf)