
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pasca penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menunjuk Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt), menggantikan Novi. Penunjukan itu disampaikan melalui surat resmi perintah tugas yang diserahkan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, pada Selasa (11/5/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Proses penyerahan surat tugas yang hanya berlangsung selama 15 menit itu diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Kabiro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Jempin Marbun dan sambutan Gubernur Khofifah.
“Kami juga berharap koordinasi di jajaran Forkopimda Nganjuk berjalan seefektif mungkin, serta program-program yang belum lama ini disepakati pada APBD 2021 bisa berseiring,” ujar Khofifah.
Pada saat itu Kofifah memberikan wejangan kepada Marhaen agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Pemkab Nganjuk.
“Tugas prioritas saat ini adalah mengajak warga tetap guyub serta rukun dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada seluruh jajaran Pemkab Nganjuk,” katanya.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang ada di wilayahnya. Saat ini, pihaknya berupaya agar situasi di Pemkab Nganjuk bisa segera kondusif seperti sedia kala.
“Kami ingin menjaga betul Nganjuk ini jadi kondusif. Maka dari itu, kami rapat dengan forkopimda terkait masalah pengisian perangkat. Kita akan bekerja untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK pada Senin (10/5/2021) lalu. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan di wilayahnya dengan nilai puluhan hingga ratusan juta.
Bersama Novi, 6 orang pejabat juga turut diamankan KPK dan Polri dalam OTT tersebut, 6 orang itu yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin, yang saat ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap tersebut. ( fi )