
HALUT – Secara sistem pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memindahkan secara otomatis pelayanan data kependudukan masyarakat 6 Desa yang berada di Kecamatan Kao Teluk ke Halmahera Utara (Halut). Pasalnya, sebelumnya 6 Desa tersebut masuk dalam kependudukan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Namun, secara yuridis wilayah, tempat tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Halut, sehingga secara administrasi kependudukan, masyarakat 6 Desa masuk ke dalam Kabupaten Halut.
“Berpedoman pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 137 tahun 2017 bahwa enam Desa masuk wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Utara, maka oleh pemerintah pusat secara otomatis sistem pelayanan kependudukan di enam desa telah di alihkan ke Halut”, ujar Ningsih Kitong, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Utara, Senin (12/11/2018).
Dijelaskan Ningsih, dengan di tutupnya sistem pelayanan kependudukan oleh Disdukcapil Halbar di enam Desa, maka semua data kependudukan masyarakat enam Desa baik Elektronik-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) secara otomatis berpindah ke Halmahera Utara.
“Kemarin ada beberapa masyarakat enam Desa terpaksa mengganti E-KTP nya di Halut. Karena yang bersangkuatan dalam pengurusan pembukaan rekening bank mengalami kesulitan. Pasalnya, ketika oleh yang bersangkutan dilakukan kroscek, data kependudukannya sudah tidak terbaca dalam kependudukan Halbar, “jelasnya.
Kepada masyarakat enam Desa, Ningsih menyarankan agar segera melakukan perekaman data kependudukan ke Disdukcapil Halut. Karena untuk proses pencetakan KK maupun E-KTP. “Agar tidak mengalami persoalan dalam pengurusan terkait dengan status kependudukan, maka sebaiknya masyarakat 6 desa yang belum mengurus data kependudukannya agar segera melakukan perekaman data kependudukannya ke Disdukcapil Halut. Dan juga boleh lewat kantor Camat Kao Teluk, atau juga langsung ke Disdukcapil Halut, “tutupnya. (mc/dit)






