
Lenterainspiratif.id | Gunungkidul – Seorang pemuda berinisial CN (23) warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diringkus polisi setelah nekat menyebarkan foto dan video tidak senonoh milik pacarnya yang masih berusia 14 tahun, aksi itu ia lakukan karena sakit hati diputuskan oleh sang kekasih.
Aksi CN pertamakali diketahui oleh keluarga korban yang kaget foto pribadi korban tersebar di media sosial pada Rabu (9/6/2021). Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan aksi CN ke polisi pada Jum’at (11/6).
“Setelah lidik (penyelidikan), polisi mengamankan tersangka di salah satu halte di Kapanewon Patuk,” Ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana, Kamis (17/6/2021).
Tak berselang lama setelah menerima laporan korban, polisi pun meringkus CN. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit smartphone, rekaman percakapan antara CN dan korban serta flashdisk.
“Pelaku mengaku jika telah menyebar video dan foto korban. Karena saat pacaran keduanya sering video call,” ujarnya.
Kepada polisi CN mengaku sakit hati karena diputuskan oleh gadis di bawah umur itu, sehingga ia nekat menyebarkan foto pribadi korban untuk balas dendam.
“Untuk motif karena kesal kepada korban yang baru beberapa minggu putus sudah punya pasangan lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya, CN dijerat dengan pasal 35 Sub pasal 29 Sub pasal 32 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI No 11 tahun 2009 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. ( man )