Lenterainspiratif.id | Blitar – Seorang pria berinisial SPY (16) asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar diamankan polisi gara-gara menyebarkan video bugil sang pacar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, kasus ini terungkap setelah video pornografi korban tersebar di sekolah. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.
“Jadi video itu telah menyebar ke sekolah bahkan hingga sampai ke kepala sekolah, itu orang tua korban jadi mengetahui dan diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” kata Argo, Minggu (2/4/2023).
Tak hanya itu, bahkan dua video pornografi tersebut sampai tersebar hingga ke guru dan kepala sekolah.
Adapun dua video itu diambil atau direkam saat SPY dan korban sedang melakukan panggilan video call. Dalam salah satu video itu, tampak korban sedang dalam keadaan bugil.
Argo menegaskan yang dilakukan oleh SPY termasuk dalam tindak pidana undang-undang ITE. Itu karena SPY menyebarkan video pornografi milik pacarnya.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui motif di balik penyebaran video itu. Apakah emosi atau seperti apa,” pungkasnya.
Menurut Argo, SPY dijerat UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara. (Fi)