Lenterainspiratif.id | Madiun – Satlantas Polres Madiun menetapkan Nur Rohim (37), sopir kereta kelinci yang tergelincir di parit hingga menyebabkan dua orang tewas menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Nur Rohim disahkan setelah Satlantas Polres Madiun melakukan gelar perkara.
“Per kemarin sore kami tetapkan tersangka,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, Selasa (8/2/2022).
Menurut Nanang, sebagai pemilik kereta kelinci sekaligus sopir Nur Rohim ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa nahas tersebut.
Dari pemeriksaan kepolisian, kecelakaan disebabkan kereta kelinci yang tidak sesuai spektek kendaraan. Kereta, semula adalah mobil Chevrolet yang dimodifikasi.
“Kereta kelinci ini sudah beroperasi 3 tahun. Mulai 2019, dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo,” tambahnya.
Akibatnya, Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan bahwa kereta kelinci tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya dengan alasan apapun.
“Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kereta kelinci tergelincir di parit pinggir jalan jurusan Dagangan-Joho, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Minggu (6/2/2022). Dalam kecelakaan tunggal itu dilaporkan 2 penumpang tewas dan 5 lainnya luka-luka. (Ji)