MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto senilai Rp10 miliar kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga dari empat saksi yang dijadwalkan hari ini, Selasa (29/7/2025). Satu saksi lainnya, berinisial RF, tidak hadir.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap S, T (Tatang), dan A berlangsung lancar. Ketiganya digali keterangannya terkait keterlibatan mereka dalam struktur kepengurusan KONI periode 2020–2024.
“Hari ini pemeriksaan sudah selesai untuk tiga saksi. Satu orang atas nama RF tidak hadir. Ketiganya kami tanyai seputar peran mereka dalam pengurus KONI saat itu,” terang Rizky kepada LenteraInspiratif.id.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik tengah mendalami pola aliran dana serta keputusan-keputusan internal KONI yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023.
Meski enggan merinci isi keterangan para saksi, Rizky menyebut bahwa keterangan mereka krusial untuk menguatkan konstruksi perkara. Apalagi, seluruh saksi yang diperiksa hari ini merupakan bagian dari kepengurusan aktif ketika dana hibah tersebut digelontorkan.
“Saat ini kami terus mengembangkan hasil pemeriksaan saksi dengan bukti-bukti lain, termasuk dokumen dan hasil analisis ahli,” imbuh Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Mojokerto telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Rp10 miliar untuk KONI. Dua pejabat aktif Pemkab Mojokerto, yakni Kepala DPMPTSP Dedy Muhartadi dan Kepala BKSDM Tatang Muhartadi, telah turut dimintai keterangan karena menjabat sebagai pengurus KONI saat itu.
Hingga kini, Kejari masih menunggu kehadiran RF untuk melengkapi rangkaian keterangan saksi. “Kami akan panggil ulang,” tegas Rizky.