Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di dua kecamatan berbeda, yakni Kertosono dan Tanjunganom.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (33), warga Kecamatan Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, hingga dua unit sepeda motor.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” dan call center darurat 110, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan penyelidikan cepat dan pengintaian lapangan.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi peran aktif warga yang ikut membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” ujar AKBP Henri, Senin (6/10/2025).
Dari tangan tersangka MR, polisi menyita sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok tempat menyimpan sabu, satu motor Suzuki Satria F, dan satu ponsel.
Sementara dari tersangka MF, diamankan 0,25 gram sabu, satu timbangan digital, alat hisap, korek gas, satu unit Honda Scoopy, dan satu ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
“MR mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO. Sementara MF mengaku memperoleh barang untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom,” ungkap Iptu Sugiarto.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang menghubungkan wilayah Nganjuk, Kediri, hingga Jombang.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama. Masyarakat bisa melapor melalui WhatsApp 081151110110 atau layanan 110 bebas pulsa bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Henri.
Ia juga mengingatkan bahaya narkoba terhadap generasi muda dan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi tentang masa depan anak-anak kita. Mari jaga Nganjuk tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.