foto : petugas saat tunjukan pelaku dan barang bukti
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, lenterainspiratif.com
Terkait dengan adanya tindak kriminalitas yang berada di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur, membuat petugas ekstra keras dalam memberantas tindak kriminal yang ada. Pasalnya, selama Ops Semeru 2017, Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus 12 pelaku tindak kriminal dari berbagai tindak kejahatan yang dilakukan. Tindak kejahatan pelaku mulai dari tindakan pencurian memberatkan (curat), pencurian dan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dilakukan dibeberapa tempat yang berada di Kabupaten Jombang. Namun, dari 12 pelaku tindak kejahatan ada 1 pelaku perempuan yang ada didalamnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Kusen Hidayat mengatakan pada Press Realese (04/10/2017), bahwa nama-nama pelaku tersebut adalah ‘MO (26), ‘MB (20), ‘MS (17) warga Kecamatan Jogoroto, dan ‘CT (21), ‘UK (21) warga Kecamatan Diwek, serta ‘MI (23) warga Kecamatan Mojowarno, dan ‘SM (45),warga Kabupaten Pasuruan, ‘YP (37) warga Kabupaten Mojokerto, ‘HS (39) warga Kabupaten Tuban, ‘SI (40) Warga Kecamatan Jombang, ‘ZF (27) warga Kabupaten Lamongan dan ‘AI (24) warga Kecamatan Bandarkedungmulyo. Tindakan kejahatan yang dilakukan dibeberapa tempat yang ada di jombang. Dan barang bukti yang dikumpulkan dari ke 12 pelaku berupa 4 unit sepeda motor, 12 hp, 1 unit sepeda onthel, 2 buah kalung emas, 4 buah gelang emas, 2 lembar surat perhiasan, 2 buah salon speaker, 1buah kotak amal yang berisi uang senilai Rp. 748.400, 1 buah parang, 7 dos kawat las, 4 roll bendrat, 1 buah dompet.”ucapnya
Kusen menambahkan, kini para pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan, para pelaku terjerat dengan Pasal yang berbeda beda sesuai dengan tindakannya. Ada yang terjerat Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal UU Darurat No 12 tahun 1951.”tegasnya (dit)