SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu dua minggu terhitung dari tanggal 1 – 14 September 2018 berhasil mengungkap 23 kasus dengan mengamankan 29 tersangka. Dengan total barang bukti 6,056kg ganja, 20,92 gr sabu, 18640 butir pil LL.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji Jumat (14/9/2018) mengatakan, bahwa dari kasus narkoba yang berhasil diungkap ini, Satreskoba Polresta Sidoarjo di antaranya membongkar jaringan ganja di Krian, Sidoarjo dengan tersangka Pris Dyas Alias Pendek warga Katerungan Krian. Di lihat dari kemasannya, ganja didapat dari jaringan lampung yang dikirim melalui udara.
Masih kata Himawan, setiap jaringan berbeda dalam kemasan dan modusnya. Kalau jaringan Krian ini modus yang dijalankan dengan sistem ranjau yaitu ganja ditaruh disuatu tempat dan pengambil barang akan dituntun dengan alat komunikasi. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di kawasan Sidoarjo dan sekitarnya.
Di Sidoarjo terdapat bandara dan terminal yang sering dijadikan lalu lintas peredaran narkoba jaringan antar kota. Kita akan lebih intensif melakukan pemberantasan Narkoba ini dengan bersinergi dengan instansi terkait, “ujarnya.
Masih Himawan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan di sekolah dan instansi tentang bahaya narkoba. Hal ini sebagai bentuk komitmen dari Polisi dalam pemberantasan Narkoba.
“Kita tetap akan mengedepankan pencegahan baru kita lakukan penindakan,”tegasnya (fi)