Jawa TimurPeristiwa

Satpol PP Mojokerto Razia Tempat Hiburan Malam, Puluhan LC Terjaring

×

Satpol PP Mojokerto Razia Tempat Hiburan Malam, Puluhan LC Terjaring

Sebarkan artikel ini
Polisi saat melakukan razia

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Mojokerto tetap beroperasi saat Ramadan, meskipun sudah ada larangan. Akibatnya, sebanyak 30 Lady Companion (LC) terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pada Minggu (16/3/2025) dini hari.

 

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widhi Wicaksono, mengungkapkan bahwa patroli digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam hingga dini hari di tiga kecamatan, yakni Mojosari, Pungging, dan Trawas. Dalam operasi ini, petugas menemukan 13 rumah karaoke di Pungging dan Trawas masih buka, sementara lima tempat hiburan malam di Mojosari tampak tutup.

 

“Di Pungging, ada tujuh tempat hiburan yang tetap beroperasi dengan 14 LC yang sedang mangkal. Sementara di Trawas, enam rumah karaoke kedapatan masih menerima pelanggan dengan 16 LC yang bertugas,” jelas Mahendra.

 

Bahkan, sembilan di antaranya tertangkap basah sedang melayani tamu. Seluruh LC, pengunjung, serta pemilik tempat hiburan langsung didata oleh petugas.

 

“Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Blitar, hingga Sampang,” tambahnya.

 

Satpol PP meminta para LC dan pemilik usaha hiburan untuk menghentikan aktivitas mereka selama bulan Ramadan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan dan diperintahkan untuk pulang.

 

“Jika nantinya masih ditemukan beroperasi selama puasa, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Akhmad Luthfy Ramadhani, menuturkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam.

 

“Kami mengingatkan bahwa tempat hiburan wajib tutup selama Ramadan, sesuai dengan Imbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata,” ujarnya.

 

Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan puasa hingga menjelang Lebaran.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *