Berita

Satpol PP Mojokerto Gelar Sosialisasi Penutupan Tempat Hiburan Jelang Ramadan  

Gambar dokumentasi

Lenterainspiratif -Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi dan himbauan kepada para penyelenggara tempat hiburan malam terkait aturan penutupan sementara selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/2/2025) malam hingga dini hari di wilayah Kecamatan Puri dan Kecamatan Dlanggu.

 

Sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Edaran Himbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, memimpin langsung kegiatan tersebut.

 

Dalam operasi ini, petugas memberikan himbauan kepada para pemilik usaha hiburan malam seperti night club, diskotek, pub, bar, dan rumah musik agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan dan malam Idul Fitri guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.

 

Perwakilan Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Akhmad Luthfy Ramadhani, turut serta dalam sosialisasi ini. Ia secara langsung menyampaikan pesan kepada pemilik usaha dan pekerja pemandu lagu (LC) agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

 

Dari hasil pemantauan, di Kecamatan Puri ditemukan dua tempat hiburan yang masih beroperasi, yaitu New PB Karaoke, dengan lima pemandu lagu yang dihimbau untuk pulang. Sementara di Kecamatan Dlanggu, tiga tempat hiburan masih beroperasi, yakni Madonna Karaoke, RR Music Karaoke, dan Warung Asyik Karaoke. Beberapa pemandu lagu ditemukan masih melayani tamu dan langsung diberikan himbauan untuk menghentikan aktivitas mereka.

 

Petugas juga meminta para pemilik usaha untuk menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh perwakilan DPRD. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan kesediaan untuk menghentikan operasional usaha selama bulan Ramadan. Jika ditemukan melanggar, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Satpol PP memastikan bahwa selama pelaksanaan kegiatan ini, petugas bersikap humanis dan persuasif. Mahendra juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Mojokerto.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dapat terjaga.

Exit mobile version