Jawa TimurPeristiwa

Satpol PP Mojokerto Ciduk 11 Pengamen dan Pengemis 

×

Satpol PP Mojokerto Ciduk 11 Pengamen dan Pengemis 

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Mojokerto
Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat menertibkan pengemis dan pengamen (doc : Satpol PP Kabupaten Mojokerto)

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sebanyak 11 pengamen dan pengemis diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (11/9/2024). Penertiban ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat melalui aplikasi Damar Mojo terkait aktivitas mengemis dan mengamen yang meresahkan.

 

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, menjelaskan bahwa razia penertiban ini menyasar empat titik utama, yaitu Jalan Niaga, Simpang Empat Lebaksono, Simpang Empat Awang-Awang, dan Simpang Empat RA Basuni.

“Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas aktivitas pengemis dan pengamen yang seringkali memaksa,” ujarnya.

 

Para pengemis dan pengamen yang terjaring razia kemudian digiring ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk didata dan dibina lebih lanjut.

“Total ada 11 pengamen dan pengemis yang kami tertibkan. Mereka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah saat disergap petugas,” tambah Zainul.

 

Dari 11 orang yang ditertibkan, tiga di antaranya merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah dirazia oleh petugas. Zainul menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan mereka akan dibina selama beberapa pekan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Madiun Dinsos Jatim.

 

“Rehabilitasi dan pembinaan ini bertujuan agar mereka tidak bergantung pada aktivitas mengemis dan mengamen tersebut,” tandasnya. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *