Berita

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar

×

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar
Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar

Jakarta, Lenterainspiratif.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap skandal besar dalam distribusi beras di Indonesia. Sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek terkenal disita karena tidak memenuhi standar mutu dan takaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), Dirtipideksus yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa beras-beras tersebut terdiri dari kategori premium dan medium, namun ditemukan banyak pelanggaran.

 

“Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” ujar Helfi, Jumat (25/7/2025).

 

Beras yang disita terdiri dari ribuan kantong kemasan premium ukuran 5 kilogram dan 2,5 kilogram dengan berbagai merek. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen penting seperti hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, serta hasil uji laboratorium terhadap lima merek beras yang beredar di pasaran, di antaranya Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.

 

“Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara. Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan,” tegas Helfi.

 

Pihak Satgas Pangan berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak korporasi produsen beras yang terlibat akan dilakukan dalam waktu dekat. Helfi mengatakan, penyelidikan ini bermula dari laporan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menemukan kejanggalan harga beras di tengah panen raya.

 

“Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik, sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan,” terang Helfi.

 

Dari investigasi yang dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi, tim Kementan mengambil 268 sampel beras dari 212 merek berbeda. Hasilnya mengungkap fakta mencengangkan, di mana sebagian besar sampel beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat kemasan, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Berdasarkan temuan tersebut, kerugian yang dialami masyarakat diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun. Angka tersebut menggambarkan dampak serius dari praktik curang dalam distribusi beras yang bisa merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pangan nasional.

 

Satgas Pangan Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan di tengah kebutuhan pokok masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id