
Lenterainspiratif.id | Ternate – Tim Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 Kota Ternate akan tindak tegas berupa sanksi dan pencabutan izin kepada pemilik tempat hiburan malam yang beroperasi sampai batas penentuan waktu 23.00 Wit. Berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Ternate No 20 Tahun 2020 tentang, Disiplin mengikuti protokol kesehatan.
“Kita punya surat sudah sampaikan ke pelaku usaha itu dari awal, di masa pandemik ini kita menetapkan relaksasi dan optimalisasi jasa perdagangan itu sudah di sampaikan, dan kami juga ikut mengawasi,” ucap Sekertaris Tim Satgas Covid-19 Kota Ternate Muhammad Arif Gani, saat di temui awak media, Selasa (02/03/2021).
Kata Arif, hal ini sesuai dengan bidang pedisiplinan dan Penegakan Hukum (Gakum) punya tugas. “Saya sudah sampaikan ke kordinatornya, dan kami akan panggil pengelolanya, untuk di tegur, kalau sampai tidak melaksanakan lagi, kami akan berikan sanski sampai penutupan operasional,” tegas Sekertaris Satgas.
Menurutnya, memang betul, pihak satgas membatasi di saat jam-jam operasional, kata Arif, seharusnya di jam 23.00 sudah di tutup, dan di berikan toleransi selama 34.00 wit,
“Karena di bidang Gakum ini kan Satgas jadi gabungan TNI-POLRI ada di situ, jadi mereka yang melakukan pendisiplinan,” ujarnya.
Lanjut di katakan, jikalau di tempat hiburan malam masih saja beroperasi melewati pembatasan waktu yang telah di tentukan, maka akan di berikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
“Jadi kalau masih saja beroperasi maka kami akan tutup, karena ada sanksi di perwali no 20 itu kan sampai ketingkat penutupan sementara operasional, bahkan sampai pencabutan izin,” jelasnya.
“Himbauan saya, terhadap pelaku usaha di kota ternate, karena ini masih masa pandemik, yang jelas mari sama-sama kita juga menjaga kesehatan masyarakat, tidak semata mengejar keuntungan,” tutupnya. (Toks).