Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Kondisi santriwati yang menjadi korban pencabulan – pemerkosaan kyai cabul pimpinan ponpes di Mojokerto berangsur-angsur membaik. Gadis berusia 14 tahun asal Sidoarjo itu melanjutkan pendidikan di MTs.
“Alhamdulillah sekarang korban sudah mau sekolah walaupun dengan cara daring,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Rabu (3/11/2021).
Pengacara korban, M Dhoufi menjelaskan gadis yang sudah menghafal 6 juz Al-Qur’an itu mengalami trauma. Bagaimana tidak, ia telah menjadi korban pencabulan hingga pemerkosaan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, aksi pencabulan itu dilakukan oleh pimpinan Ponpes berinisial AM (52).
Pasca korban buka suara, korban-korban baru mulai bermunculan. AM diduga mencabuli 4 santriwati lainnya yang usianya baru 10-12 tahun. Andaru menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan berkas penyidikan tersangka AM. Dalam waktu dekat, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk tahap penuntutan.
“Alhamdulillah hari ini berkas perkara sudah kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti,” terangnya.
Andaru mengimbau para korban berani melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. “Kami imbau kalau di luar sana masih ada korban yang lain supaya segera datang ke kami. Kami membuka posko di Unit PPA. Kami tegaskan akan kami rahasiakan identitas para korban,” terangnya.
Polres Mojokerto juga telah menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ( Diy)