Hakim Darmanto meminta Kejari Kota Mojokerto menyidik semua saksi yang menandatangani surat kredit. Bahkan Hakim mengaskan jika permintaan ini akan dimasukkan dalam pertimbangan hakim dalam petitum nanti.
“Sidik semuanya ya jaksa, kita akan jadikan pertimbangan. Ini kasus besar bagi Kejari Kota Mojokerto, terlebih kerugian negaranya Rp 29 miliar,” pungkasnya. (diy)