Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Darwanto, merasa heran dengan jawaban Zaini. Sebab, Bambang yang statusnya punya hutang kepadanya, malah mau menerima ajakan Bambang untuk hutang ke BPRS. Terlebih, Zaini mau dua sertifikat tanahnya dipakai buat angunan.
“Pak Bambang punya hutang ke sampean, terus cara mengembalikan Pak Bambang dengan hutang dengan jaminan sertifikat sampean ?” tanya hakim heran ke Zaini.
“Artinya sampean ini sudah jatuh ketimpa tangga, karena hutang tidak terbayar terus dua sertifikat tanah sampean terancam dieksekusi (red:sita) karena kreditnya tidak dibayar,” imbuh Hakim.
Majelis hakim juga heran dengan kesaksian Zaini yang hanya mengetahui sebatas proses tanda tangan saja, dan tidak mengetahui proses selanjutnya. Sebab, hampir semua saksi yang tanda tangan dalam surat pengajuan kredit di BPRS memberikan kesaksian serupa.
“Jangan dianggap enteng dengan mengatakan tidak tau, jangan dibodoh-bodohi kita,” ucap Ketua Majlis Hakim kesal.
Hakim menegaskan, dengan mengatakan ‘tidak tau’ tidak membuat para saksi lepas dari hukum. Semua yang tanda tangan dalam pengajuan kredit bisa terjerat pidana jika terbukti ada aliran dana.
“Karena dengan tanda tangan itu uang negara bisa keluar, jangan dianggap enteng ini uang negara. Tanda tangan saudara ini tindak pidana kalau uang yang keluar tidak semestinya,” tegas Hakim Darmanto.