Jawa TimurPeristiwa

Saking Takutnya Sama Tes Swab Antigen,  48 Pasangan di Lamongan Batalkan Nikah

Saking Takutnya Sama Tes Swab Antigen,  48 Pasangan di Lamongan Batalkan Nikah
ilustrasi
   Saking Takutnya Sama Tes Swab Antigen,  48 Pasangan di Lamongan Batalkan Nikah
ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Kemenag Lamongan memberi syarat tes antigen  bagi calon pengantin selama PPKM Darurat 3-20 Juli. Alhasil 48 dari 519 calon pengantin di Lamongan memilih untuk menunda pernikahan.

Hal tersebut sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan Khoirul Anam mengatakan, syarat tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Lamongan.

“Intinya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, (tujuan) adalah untuk ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Khoirul Anam, Jumat (16/7/2021).

Diketahui ada sebanyak 519 pasangan yang mendaftarkan akad nikahnya sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. Namun 48 diantaranya justru membatalkan pernikahan.

“Data sementara sampai hari ini ada 46 pasangan yang batal nikah. Swab antigen untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2,” ujar Anam.

Sesuai SE tersebut, terang Anam, selama PPKM Darurat berlangsung, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah. Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, jika pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.

“Sementara tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai 20 Juli 2021 sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. Kalau misalnya diperpanjang mungkin nanti ada aturan tersendiri. Kita juga menunggu tentang PPKM ini,” tuturnya.

Anam juga menambahkan, jika selama PPKM Darurat ini pihak KUA akan melayani pelaksanaan nikah bagi yang mendaftar sebelum 3 Juli 2021.

“Jadi mudah-mudahan dengan ini, masa PPKM Darurat ini (kasus COVID-19) bisa melandai. Imbauan kami kepada masyarakat, jangan berpikir ini dibatasi, itu dibatasi, tapi ini semua untuk kebaikan bersama. Insyaallah setelah landai akan kita layani dengan baik,” pungkasnya. ( Man )

Exit mobile version