Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang siswi SMA di Lamongan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Aksi pemerkosaan itu tak hanya sekali terjadi, namun sudah berulangkali dilakukan oleh Fal (26) seorang guru ekstra kurikuler di sebuah SMA swasta di Kecamatan Solokuro.
Peristiwa pemerkosaan itu bermula ketika pelaku meminta korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku meminta korban melayani nafsu birahinya. Korban yang tak mau pun memberikan perlawanan, namun ia tak kuasa melepas cengkraman pelaku.
“Awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum es krim. Setelah itu tersangka merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri. Korban juga tidak tahu kalau sedang direkam,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (10/2/2021).
Tidak hanya memperdayai korban, kata Miko, perbuatan pertama tersangka ini juga direkam melalui handphone dan rekaman ini dipakai sebagai alat untuk mengancam korban jika menolak berhubungan badan atau diajak wik wik . Tersangka, tandas Miko, selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video wik wik itu kepada orang tua korban dan para guru.
“Tersangka Fal memperkosa korban hingga 10 kali dengan ancaman rekaman video tersebut dan semua adegan tersebut dilakukan di rumah tersangka tak jauh dari rumah korban,” ujar Miko.
Korban yang takut dengan ancaman guru cabulnya itu pun tak kuasa menolak permintaan tersangka. Namun ancaman itu ternyata tetap dilakukan oleh tersangka dengan menyebarkan screenshot video korban saat sedang hubungan badan dengan pelaku di media sosial, foto itu kemudian menyebar luas hingga ke teman, saudara dan meluas hingga ke tangan dewan guru tempat korban menimba ilmu.
“Hasil screenshot itu dikirim melalui facebook dengan akun palsu yang bukan atas nama pelaku. Screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima dan dalam postingan itu tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screen shot) tergolong anak nakal,” ungkap Miko.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat menyebarkan video korban lantaran korban sudah tidak pernah mau lagi menuruti permintaannya. Selain itu, tersangka juga memendam dendam ke korban karena korban diketahui berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.
“Beredarnya foto korban di dunia maya dengan cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya hingga berlanjut orang tua korban membuat laporan ke polisi,” lanjut Miko.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa pelaku penyebaran foto itu adalah Fal yang merupakan guru korban. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengakuan korban yang merasa tertekan dengan semua yang ia alami.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali dimulai pada Maret 2019 sampai Oktober 2021,” ungkap Miko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( man )