HukumJawa TimurKriminal

Sabu Dibungkus Seperti Bakpia, Sindikat Narkoba di Jombang Digulung Polisi

×

Sabu Dibungkus Seperti Bakpia, Sindikat Narkoba di Jombang Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini
Jombang, Narkoba
Polres Jombang saat konferensi pers

Jombang, LenteraInspiratif.id  – Polisi mengungkap modus baru pengedaran narkoba di Jombang. Sabu dikemas menyerupai kue bakpia untuk mengelabui petugas. Dua orang pelaku kini telah diringkus Satresnarkoba Polres Jombang.

 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan Habib Murtadlo (28), warga Blimbingsari, Mojokerto, pada Rabu (28/5) sore. Ia diciduk saat mengambil paket sabu di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso.

 

“Pelaku kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 99,22 gram yang dibungkus kertas bertuliskan ‘bakpia’. Modus ini untuk mengecoh aparat,” jelas AKP Yani dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

 

Selain sabu, polisi juga menyita motor Honda BeAT serta satu ponsel milik pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diranjau oleh Farid Syaifudin (28), warga Desa Bawangan, Jombang, yang kemudian ikut ditangkap di hari yang sama.

 

Farid dibekuk beberapa jam kemudian di wilayah Tembelang. Dari penggeledahan di rumah kontrakannya di Dusun Sidopulo, polisi menemukan 111,46 gram sabu dan 45 butir ekstasi, timbangan digital, serta alat bantu pengemasan lainnya.

 

“Modusnya, sabu dibungkus menyerupai makanan, lalu diletakkan di pinggir jalan dan lokasinya dikirim lewat Google Maps kepada si pengambil. Farid adalah pelaku yang menyiapkan ranjauan,” kata Yani.

 

Tersangka Farid tercatat telah menjalankan sistem ranjau sejak Desember 2024. Ia mengaku menerima pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial S yang kini masih buron. Tiap pengambilan, Farid mendapat 200 gram sabu dan 100 butir ekstasi dari Terminal Bungurasih, Surabaya.

 

Total nilai narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp 235 juta lebih, dengan potensi penyelamatan sekitar 2.000 jiwa.

 

“Habib dan Farid dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Yani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *