Mojokerto – Belum adanya ijin mendirikan bangunan Bangunan (IMB) bagi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang ada di Kota Mojokerto yang menghabiskan anggaran hampir 24 milyar rupiah tak bisa di serahkan ke pemkot mojokerto meskipun sudah siap di tempati.
Tahun pertama merupakan tahap penyiapan lahan oleh Pemkot Mojokerto. Pemerintah menghabiskan Rp 832,8 juta untuk pengurukan lahan seluas 5 ribu meter persegi. Pembangunan gedung rusun baru dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 24 miliar. ( roe)







