
HALUT- Terkait dengan informasi yang ramai beredar bahwa Antonius E. Hangewa, salah satu staf analisis parawisata yang mengabdi di Dinas Parawisata Pemkab Halmahera Utara, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morotai, atas dugaan kasus korupsi semasa dirinya menjabat sebagai Kadis Parawisata Kabupaten Pulau Morotai beberapa tahun lalu itu.
Ruslan Saleh, selaku Kabid Destinasi Parawisata Pemkab Halmahera Utara, kepada media online LenteraInspiratif.com, pada Rabu (7/11/2018) diruang kerjanya, dia mengaku, untuk kasus yang melilit stafnya itu, sampai di hari ini masih sebatas simpang siur baginya secara pribadi maupun kelembagaan.
“Soal kasus Pak Tonny, sampai sekarang bagi saya masih sebatas kabar angin, karena tembusan berita baik lisan maupun non lisan tidak pernah disampaikan ke kami,” kata Saleh.
Menurut dia, selain informasi terkait kasusnya, ketidak hadiran staf dengan inisial Tonny di kantor juga menuai sebuah pertanyaan besar. Mengapa, karena hingga saat ini secara pribadi beliau tidak menginformasikan kepada pihak instansi dalam hal ini pihak Dinas Pariwisata setempat.
“Selain kasusnya yang sering dibicarakan diluar, soal ketidak hadiran dia di kantor juga membuat kami bertanya-tanya,” cecar dia.
Ditanya soal berapa hari Antonius sudah tak masuk kantor, Ruslan, memaparkan, bahwa Antonius sudah lama tak masuk kantor. Kendati demikian, dirinya pun tak pernah memberitau alasan tak masuk kantor.
“Dari awal Oktober, dirinya sudah tak masuk kantor, “paparnya.
Ruslan berharap, ada pemberitahuan dari pihak terkait, baik lembaga yang kini diinformasikan telah mengamankannya dengan dugaan kasus tersebut. Dan juga melalui keluarga dapat segera secara proaktif untuk bisa melaporkan ke instansi dimana dirinya mengabdi saat ini. “Saya harap, secepatnya kita dapat kabarnya, “tutupnya. (rth/dit)






