Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Gelombang protes Galian C Tak sesuai izin di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Mojokerto, Kini sejumlah aktifis lingkungan melaporkanya ke Polres Mojokerto.
Sejumlah aktifis lingkungan yang mengatasnamakan dirinya Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) melaporkan aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan CV Surya Perkasa Beton ke Polres Mojokerto pada Rabu, (10/03/2021).
Sumartik koordinator PSPLM mengatakan bahwa pelaporan warga didasari aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Surya Perkasa Beton tidak sesuai dengan izin operasional.
“Pelaporan ini karena pertambangan yang berada di Desa Geruh, Desa Jatidukuh menyalahi izin. Dalam surat izin yang sudah keluar berbunyi batu andesit, sedangkan yang diambil tanah.” Ujar Sumartik.
Selain karena izin yang tidak sesuai, Sumartik juga melaporkan dampak dari aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan sekitar.
“Dampak pertambangan ini juga merusak lingkungan sekitar. Seperti jalur irigasi, air sekitar jadi keruh padahal ini digunakan warga untuk mengairi sawah. Dan juga letak pertambangan ini berada disamping jalan utama warga Desa Ngembat dan Jatidukuh menuju ke Gondang sehingga juga berdampak pada akses jalan.”
Lebih lanjut, Sumartik berharap pihak yang berwenang untuk segera menindak pertambangan yang menyalahi aturan tersebut.
“Targetnya setelah lapor mau tidak mau pertambangan itu segera dihentikan, ya dari pihak yang berwenang termasuk Polres.” Tuturnya.
Ibu yang berdomisili di Jatidukuh ini mengatakan bahwa langkah PSPLM tidak berhenti hanya melaporkan ke Polres saja.
“Untuk selanjutnya kami tidak hanya melapor ke Polres Mojokerto saja, rencananya kami juga akan melayangkan surat laporan ke Kapolda dan Satpol PP Provinsi Jatim.” Pungkasnya. (DIY)