Jawa TimurPeristiwa

Rusak Aliran Sungai Galian C Milik Yudo Utomo Akan Dilaporkan Polres Mojokerto

×

Rusak Aliran Sungai Galian C Milik Yudo Utomo Akan Dilaporkan Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Rusak Aliran Sungai Galian C Milik Yudo Utomo Akan Dilaporkan Polres
aktifitas galian c

Rusak Aliran Sungai Galian C Milik Yudo Utomo Akan Dilaporkan Polres
aktifitas galian c

Mojokerto | Lenterainspiratif.id  – Aktivitas pertambangan (mining) galian C di perbatasan desa Kebontunggul dan dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang meresahkan warga, pasalnya aktifitas galian tersebut selain keluar dari titik koordinat yang seharusnya juga dianggap merusak aliran sungai .

Dari informasi yang ada bahwa galian tersebut diketahui milik pengusaha bernama Yudo Utomo, Menurut keterangan warga dusun Pandansari yang berinisial (F), aktivitas pertambangan tersebut sudah sekitar satu minggu melakukan pengambilan batu di sungai tersebut sekitar 7 meteran. Ia juga mengkhawatirka dampak dari galian tersebut yang menurutnya bisa membuat sawah warga longsor karena tidak ada batu penyangga.

“Sudah satu minggu mengambil batu di sungai sejauh 7 meter. kita takut nanti kalau diteruskan, saawah warga yang berada di dataran yang lebih tinggi longsor karenannya (penambangan),” ujarnya  Selasa (24/8/2021).

Masih kata (F), Pengusaha pertambang terbilang cerdik. Pasalnya, selama melakukan pengambilan batu sungai tersebut, Penambang hanya menjalankan pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 06.00 WIB dan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Ya mungkin agar tidak diketahui warga, soalnya saat mengambil batu tidak sepanjang hari, melainkan jam-jam tertentu,” jelasnya.

Aktivitas pertambangan yang terletak di perbatasan antara desa wonoploso dengan desa Kebontunggul tersebut juga sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian, sayangnya hingga kini belum ada kejelasan.

Senada dengan warga Wonosari, kepala Desa Kebuntunggul, Siandi SH. MM juga menyampaikan keresahan warganya dengan adanya penambangan batu di aliran sungai yang menjadi perbatasan di wilayahnya.

“Penggalian di lakukan di aliran sungai perbatasan desa kami, dan kami berharap penambangan galian C ini tidak merambah ke wilayah Desa Kebuntanggul” kata Kepala Desa Kebuntunggul, Siandi.

Kades menambahkan bahwa sungai tersebut merupakan satu satunya sumber aliran lahan pertanian warga sekitar. “Sungai ini merupakan satu satunya sungai yang mengairi lahan pertanian di sekitar, maka galian ini harus dihentikan,” pungkasnya.

Terpisah koordinator LSM Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Sumartik mengatakan penambangan di sekitar sungai tidak dibenarkan karena aktifitas pertambangan di sungai dipastikan akan merusak alam terlebih sungai tesebut merupakan alat untuk mengairi sawah.

“Penambangan itu dilakukan di dalam sungai, dan ini tidak di benarkan dampaknya akan sangat besar bagi lingkungan sekitar” ujar Sumartik

Ia menambahkan, dampak nya bisa menghancurkan wilayah dan tempat wisata di sekitar Bencirang
“Dampaknya bisa merusak wilayah Kebontanggul dan tempat wisata Bencirang” imbuhnya

Sumartik juga mengatakan bahwa PSPLM akan segera mendatangi Polres Mojokerto untuk mempertanyakan kejelasan dari pelaporan sebelumnya.

“Dekat-dekat ini kami akan datangi Polres Mojokerto,” pungkasnya. (diy)