Lenterainspiratif.id | Blitar – Polres Blitar melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Jeblog Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Rumah tersebut diduga digunakan untuk memproduksi pestisida palsu.
Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan satu pelaku bernama Muhamad Fatah Al Musafa (22) warga Blitar.
Rumah produksi yang sudah berjalan selama setahun itu sudah memproduksi ribuan pestisida palsu beredar beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Blitar, Kediri hingga Tulungagung.
“Dalam pengakuannya ini berjalan satu tahun, ini terungkap setelah adanya laporan petani mengenai peredaran pestisida palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Mohammad Gananta, Jumat (28/7/2023).
Dalam praktiknya, pelaku mengoplos pestisida asli yang dibelinya dengan air kemudian diberikan pewarna makanan serta tepung tapioka.
Pengakuan pelaku satu karton pestisida asli yang berisi 12 botol bisa dioplos menjadi 36 botol pestisida palsu.
Harga pestisida palsu ini pun dijual 50 persen lebih murah dari pasaran. Rata-rata produk pestisida palsu ini dijual oleh pelaku seharga 40 ribu per botolnya.
Kemampuan untuk mengoplos pestisida ini didapatkan Fatah dari media sosial YouTube. Pemuda berusia 22 tahun itu mengaku hanya meniru trik dan formula pengolahan pestisida palsu tanpa mengetahui efek dari produknya.
“Jadi pestisida asli tersebut dicampur dengan sejumlah bahan seperti air pewarna dan tepung,” ungkap Gananta.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mampu memproduksi pestisida palsu hingga 240 botol per hari. Dalam hal penjualan, pemuda berusia 22 tahun itu mengaku sudah memiliki pengecer yang rutin mengambil produk pestisida palsu tersebut.
Keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram tersebut pun mencapai 10 juta per hari. Uang hasil produksi pestisida palsu itupun digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya.
“Semua saya dapat dari YouTube, kalau pas lagi masa tanam, saya bisa produksi hingga 20 karton,” kata Muhamad Fatah Al Musafa, pelaku pengoplosan pestisida palsu.
Kini pemuda 22 tahun tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 123 KUHP Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengedaran pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan ketentuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau denda senilai Rp5 miliar. (Dad)